TOBOALI – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ferry, menyerap aspirasi masyarakat dalam kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun Sidang II Tahun 2026 yang berlangsung di kediaman anaknya, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (12/9/2026) malam.

Suasana reses berlangsung hangat dan penuh dialog. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai kebutuhan serta persoalan yang masih dihadapi, khususnya di sektor kelautan dan perikanan, pertanian, hingga pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sebagai wilayah pesisir, sebagian besar aspirasi masyarakat berkaitan dengan kebutuhan nelayan. Warga berharap adanya dukungan berupa bantuan mesin tempel, alat tangkap ikan, serta perangkat GPS untuk menunjang aktivitas melaut.

Selain itu, masyarakat juga menyampaikan kebutuhan infrastruktur pendukung, terutama ketersediaan dermaga atau tempat sandar perahu yang dinilai masih minim dan menjadi kendala bagi nelayan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Di sektor pertanian, warga mengusulkan bantuan bibit dan pupuk, sementara pelaku UMKM berharap adanya dukungan modal usaha untuk mengembangkan usaha mereka.

“Masyarakat merasa dewan adalah wakil mereka untuk mendorong tercapainya aspirasi ini. Seluruh masukan, mulai dari alat tangkap hingga permohonan fasilitas tempat bersandar perahu, kami tampung untuk dibawa ke tingkat komisi dan pembahasan di Badan Anggaran (Banggar),” ujar Ferry yang juga menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Babel.

Selain sektor ekonomi masyarakat, Ferry juga menegaskan komitmennya dalam mengawal aspirasi di bidang keagamaan dan kemasyarakatan.

Ia menyampaikan, sejumlah aspirasi dari reses sebelumnya, termasuk dukungan pembiayaan untuk empat rumah ibadah, ditargetkan dapat mulai direalisasikan pada tahun anggaran 2027 melalui sinergi bersama pemerintah daerah.

“Ini merupakan bentuk komitmen kita dalam mengawal aspirasi masyarakat yang telah disampaikan sebelumnya,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ferry juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Menurutnya, Pokir merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional anggota DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

“Anggota dewan wajib menjalankan Pokir sebagai bentuk tanggung jawab menyerap aspirasi. Namun, Pokir tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, apalagi meminta fee proyek karena melanggar hukum,” tegas Ferry.

Ia menambahkan, tugas anggota legislatif adalah menyampaikan usulan dan melakukan pengawasan, sedangkan pelaksanaan program menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Ferry menjelaskan, seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam reses tersebut akan diselaraskan dengan program perangkat daerah terkait agar dapat ditindaklanjuti secara tepat sasaran.

“Seluruh usulan yang masuk dalam reses ini nantinya akan diselaraskan dengan dinas-dinas terkait, seperti Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, hingga Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejumlah OPD juga turut dihadirkan dalam kegiatan reses tersebut agar aspirasi masyarakat dapat langsung dikomunikasikan dan mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.

Melalui kegiatan reses ini, Ferry berharap setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan perjuangan DPRD Babel dalam mendorong pembangunan yang lebih merata dan sesuai kebutuhan masyarakat.