BANGKA TENGAH – Persoalan pengelompokan data Desil menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan masyarakat Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah, saat kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Zainudin, Sabtu (12/9/2026).
Dalam Reses Masa Sidang III Tahun Sidang III Tahun 2026 tersebut, sejumlah warga mengeluhkan penetapan kelompok Desil yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi ekonomi mereka di lapangan.
Salah satu warga mengungkapkan dirinya masuk dalam kelompok Desil 8 yang dianggap sebagai kelompok masyarakat mampu dan tidak menjadi prioritas penerima bantuan sosial reguler. Padahal, rumah yang ditempatinya merupakan bantuan dari pemerintah.
Kondisi tersebut dinilai dapat merugikan masyarakat kurang mampu karena berpotensi kehilangan akses terhadap program bantuan sosial akibat data yang belum menggambarkan kondisi sebenarnya.
Menanggapi keluhan masyarakat, Anggota Komisi IV DPRD Babel, Zainudin, mengatakan persoalan data Desil memang menjadi salah satu permasalahan yang sering disampaikan masyarakat.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami arti dan mekanisme pengelompokan Desil sehingga berpengaruh terhadap proses pengajuan bantuan.
“Terkait data Desil, memang banyak masyarakat terkendala saat mengusulkan bantuan karena di lapangan mereka belum memahami arti dari Desil. Ada masyarakat yang tidak mampu ingin anaknya kuliah, tetapi malah masuk Desil 8. Desil 8 itu bahasanya kelompok yang sudah mampu, sedangkan penerima bantuan ini kan Desil 1 sampai 4,” ujar Zainudin.
Ia menilai perlu adanya evaluasi dan pengkajian ulang terhadap sistem pengelompokan Desil agar data penerima bantuan sosial benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat.
“Pemerintah pusat harus mengkaji benar-benar masalah Desil ini, bekerja sama dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Semua harus turun bersama menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
Menurut Zainudin, persoalan utama yang terjadi di masyarakat adalah kurangnya pemahaman mengenai data Desil, sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan berdampak pada pelayanan bantuan sosial.
“Ini menjadi dilema, karena ketika masyarakat tidak paham, yang dianggap kurang baik adalah pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. Karena itu perlu ada edukasi dan sinergi bersama,” katanya.
Zainudin juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Babel maupun kabupaten/kota untuk mencari solusi terhadap persoalan tersebut.
Sementara itu, pejabat fungsional Dinas Sosial dan PMD Babel, Jimmi Septian, memberikan edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme pengajuan perubahan data Desil.
Ia menjelaskan, masyarakat yang merasa data ekonominya belum sesuai dapat mengajukan pemutakhiran melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial maupun melalui pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.
Untuk pengajuan secara online, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos, membuat akun, melakukan pembaruan data kondisi ekonomi, dan mengirimkan usulan perubahan untuk diproses.
Sedangkan secara offline, masyarakat dapat membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial untuk mengajukan pemutakhiran data melalui sistem SIKS-NG.
Melalui kegiatan reses tersebut, DPRD Babel menegaskan komitmennya untuk terus menyerap aspirasi masyarakat dan mendorong perbaikan sistem pendataan agar program pemerintah, khususnya bantuan sosial, dapat tepat sasaran dan benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.