PANGKALPINANG — Aduan masyarakat Desa Bedengung terkait desakan pemberhentian Kepala Desa Bedengung, Amrullah, mendapat tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan setelah difasilitasi dan dikawal oleh DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan masyarakat Desa Bedengung dalam audiensi bersama DPRD Babel, Rabu (7/10/2026).

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menghubungi Bupati Bangka Selatan untuk memastikan adanya langkah konkret dari pemerintah daerah.

Didit menegaskan, secara kewenangan persoalan pemerintahan desa berada di tingkat kabupaten. Namun, DPRD Babel tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, terlebih ketika warga datang langsung untuk meminta perhatian dan fasilitasi.

“Ini sebenarnya bukan wewenangnya DPRD Provinsi. Ini kan wewenangnya Bupati Bangka Selatan dan DPRD Bangka Selatan. Tapi karena ini masyarakat kita juga, enggak mungkin enggak kami terima,” kata Didit.

Dari hasil komunikasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyatakan komitmen untuk memberikan keputusan dalam waktu 14 hari kalender, bukan 14 hari kerja.

Didit berharap komitmen tersebut dapat segera diwujudkan dengan keputusan yang memberikan kepastian kepada masyarakat, namun tetap berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Mudah-mudahan selama 14 hari ini Bupati sudah memutuskan apa yang diinginkan masyarakat, tetapi dengan catatan harus sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Bangka Selatan, Ari Dinata, memastikan pihaknya telah menyiapkan mekanisme dan teknis pemeriksaan untuk menindaklanjuti hasil audiensi tersebut.

Menurut Ari, laporan khusus terkait dugaan pelanggaran telah diterima Inspektorat Bangka Selatan pada 5 Oktober 2026. Sehari setelah laporan diterima, surat tugas pemeriksaan diterbitkan dan tim langsung turun ke lapangan.

Ari mengatakan, hasil pemeriksaan secara resmi belum dapat disampaikan kepada publik karena proses masih berjalan. Namun, tim pemeriksa telah menemukan sejumlah bukti awal terkait laporan yang disampaikan masyarakat. Laporan tersebut antara lain memuat dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi dan fee.

“Dua minggu kalau hasil, kita belum bisa menjelaskan, tetapi ada komitmen di sana kami akan menyelesaikannya,” kata Ari.

Komitmen penyelesaian tersebut kemudian dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh tiga perwakilan masyarakat dan disaksikan oleh anggota DPRD Babel.