PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel melalui pengesahan rekomendasi DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (30/6/2026), dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta.
Keputusan diambil setelah seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap rancangan keputusan yang disusun berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD.
Penyampaian rekomendasi DPRD merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan DPRD membahas hasil pemeriksaan BPK sesuai kewenangannya.
Dalam proses pembahasannya, DPRD membentuk tim dari unsur Badan Anggaran untuk mengkaji secara menyeluruh berbagai temuan yang disampaikan BPK dalam LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Hasil kajian tersebut kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi sebagai bahan perbaikan bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Hasil pembahasan dan pengkajian tersebut dirumuskan menjadi rekomendasi DPRD. Ada sejumlah catatan perbaikan bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah," ujar Edi Nasapta.
Ia menegaskan, rekomendasi DPRD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi bentuk fungsi pengawasan DPRD agar setiap temuan pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
DPRD juga memberikan apresiasi kepada Badan Anggaran yang telah menyelesaikan pembahasan secara komprehensif sehingga rekomendasi dapat disahkan melalui forum paripurna sebagai keputusan resmi lembaga.
Selain agenda penyampaian rekomendasi atas LHP BPK, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Edi Nasapta menyampaikan bahwa seluruh hasil pembahasan dan keputusan DPRD akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Seluruh hasil pembahasan dan keputusan rapat akan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
DPRD berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.