PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Babel, Jumat (30/10/2026). Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut membahas sejumlah agenda strategis dalam rangka memperkuat regulasi dan mendukung kebutuhan pembangunan daerah.

Rapat Paripurna tersebut mencakup empat agenda, yakni penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, penyampaian Ranperda inisiatif DPRD tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, penyampaian Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta mengatakan dengan dibahasnya empat agenda tersebut, diharapkan proses pembentukan regulasi daerah dapat berjalan secara terarah dan menghasilkan kebijakan yang dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“ Banyak hal yang dibahas tadi, mulai dari masalah kelautan hingga tenaga kerja. Mudah-mudahan itu semua nanti dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif selaku pelaksana Perda” ujar Edi Nasapta

Menurut beliau pembentukan regulasi perlu disertai kesiapan pemerintah dalam menyusun aturan turunan dan juga menyediakan anggaran yang memadai. 

Agenda tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Babel dalam memastikan regulasi daerah dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan pembangunan daerah. Agenda rapat tersebut juga tercatat dalam jadwal resmi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (DPRD Prov Babel)

Dalam penyampaian Ranperda perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017, DPRD memberikan perhatian terhadap penguatan regulasi di bidang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Sebagai provinsi kepulauan, pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya.

“ Laut Bangka Belitung ini sangat luas, tetapi pemberdayaannya masih kurang sampai sekarang. Dalam Perda ini nanti, kami beharap anggota Pansus mampu merancang aturan yang benar-benar memberikan nilai tambah bagi hasil laut kita,” kata Edi Nasapda 

Menurutnya kekayaan laut daerah ini memiliki peluang yang besar untuk dikembangkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru, sekaligus memberikan nilai tambah bagi hasil laut Bangka Belitung.

Selanjutnya, perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi bagian dari upaya penyesuaian regulasi agar penyelenggaraan ketenagakerjaan di daerah memiliki landasan hukum yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah.

Rapat juga membahas penyampaian Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut berkaitan dengan arah perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga aspek pembangunan dan keberlanjutan lingkungan dapat menjadi bagian dalam kebijakan daerah.

Sementara itu, melalui penetapan Propemperda, DPRD Babel menetapkan arah dan prioritas pembentukan peraturan daerah. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan rancangan peraturan yang akan dibahas memiliki prioritas berdasarkan kebutuhan serta agenda pembangunan daerah.

Dalam rangkaian pembahasan tersebut, DPRD Babel juga menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Aturan turunan dan langkah implementasi diperlukan agar produk hukum daerah tidak berhenti pada pembentukan regulasi, tetapi dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Rapat Paripurna ini menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah yang dilaksanakan melalui tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pembahasan tersebut, DPRD Babel terus menjalankan fungsi legislasi dengan memperhatikan kebutuhan daerah, kepentingan masyarakat, serta arah pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dengan ditetapkannya Propemperda 2027 dan penyampaian sejumlah Raperda tersebut, DPRD Babel berharap proses pembentukan regulasi dapat berjalan sesuai kebutuhan daerah serta memberikan dampak positif bagi masyarakat. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.