SUNGAILIAT — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agung Setiawan, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji manis pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
Pesan tersebut disampaikan Agung saat menggelar kegiatan reses di kediaman Bapak Djap Soen, Kudai, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu (16/5/2026) malam.
Dalam pertemuan bersama masyarakat itu, Agung menekankan pentingnya pemahaman mengenai prosedur menjadi pekerja migran, mulai dari kemampuan bahasa hingga keahlian kerja yang dimiliki calon tenaga kerja.
“Dalam reses ini kita memberikan sedikit informasi kepada masyarakat, khususnya tentang tenaga kerja, baik tenaga kerja di luar negeri maupun yang ada di Bangka Belitung. Kalau ingin bekerja di luar negeri harus mengikuti prosedur, misalnya kemampuan bahasa dan keahlian di bidang tertentu,” kata Agung.
Ia menegaskan masyarakat jangan mudah percaya terhadap ajakan atau iming-iming pihak tertentu yang menawarkan pekerjaan di luar negeri secara instan tanpa jalur resmi.
“Yang paling penting jangan mengikuti ajakan orang dengan janji manis bahwa enak kerja di luar negeri. Ini penting untuk masyarakat,” ujarnya.
Agung juga menyoroti persoalan pekerja migran ilegal asal Indonesia yang hingga kini masih menjadi perhatian pemerintah. Menurutnya, pendataan pekerja ilegal bukan perkara mudah, termasuk kasus warga Indonesia yang berada di Myanmar.
“Kalau bicara legal dan ilegal, pendataannya sulit. Sampai hari ini masih ada sekitar 72 sampai 75 orang yang kita katakan ilegal di Myanmar dan lainnya. Harapan kita kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi,” ungkapnya.
Ia mengatakan pemerintah bersama DPRD terus berupaya membantu pemulangan warga negara Indonesia yang mengalami kendala dokumen maupun biaya selama berada di luar negeri.
“Kadang mereka di sana sudah tidak punya anggaran, paspor juga tidak ada lagi. Maka dari itu kita memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak terjerumus,” katanya.
Selain membahas persoalan ketenagakerjaan, Agung juga menjelaskan kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi DPRD sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi.
Menurutnya, anggota DPRD tidak hanya bekerja di komisi masing-masing, tetapi juga memiliki tanggung jawab menyuarakan berbagai persoalan masyarakat.
“Kita tadi juga menjelaskan sebenarnya tugas DPRD itu seperti apa. DPRD bukan sekadar tukang omong, tapi harus berbicara mewakili masyarakat di berbagai persoalan,” jelasnya.
Dalam sesi dialog, warga turut menyampaikan sejumlah aspirasi terkait bantuan sosial, pendidikan, hingga infrastruktur seperti lampu jalan dan jalan kabupaten.
Menanggapi hal tersebut, Agung memastikan seluruh aspirasi masyarakat tetap ditampung, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
“Kita tetap tampung aspirasi masyarakat. Tapi ada pembagian tugas antara kabupaten dan provinsi. Misalnya lampu jalan atau jalan kabupaten itu kewenangannya di kabupaten,” katanya.
Ia menambahkan seluruh usulan masyarakat nantinya akan diteruskan melalui mekanisme pokok-pokok pikiran DPRD serta sistem perencanaan pembangunan daerah sesuai aturan yang berlaku.