TANJUNGPANDAN — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Taufik Rizani, Rusdianto dan Kasbiransyah melaksanakan reses Masa Sidang II Tahun Sidang 2026 di Dusun Air Mungkui, Desa Buluh Tumbang, Tanjungpandan, Jumat (15/05/2026).

Kegiatan tersebut turut didampingi Kepala UPTD Balai Pengembangan Pariwisata Pulau Belitung Apri Yuliansyah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Kepulauan Bangka Belitung Adi Zahriadi serta Kepala Desa Buluh Tumbang Riswan.

Dalam reses tersebut, persoalan tumpang tindih lahan masyarakat dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah menjadi aspirasi utama yang disampaikan warga.

Taufik Rizani mengatakan, terdapat tiga fokus utama yang menjadi sorotan masyarakat dan akan segera ditindaklanjuti hingga ke Rapat Paripurna DPRD Babel.

Aspirasi pertama berkaitan dengan status permukiman masyarakat, khususnya di wilayah RT 20 dan beberapa rumah di RT lainnya yang secara administratif masuk ke dalam kawasan IUP PT Timah. Warga meminta DPRD menjembatani agar kawasan permukiman tersebut dapat dikeluarkan dari IUP sehingga masyarakat dapat mengurus legalitas tanah dan tempat tinggal mereka.

“Persoalan ini akan kami bawa langsung ke pihak PT Timah agar ada solusi bagi masyarakat,” ujar Taufik.

Selain itu, warga juga menyampaikan kekhawatiran terkait lahan perkebunan sawit yang saat ini berada dalam pengawasan atau penyitaan pihak kejaksaan. Masyarakat berharap proses hukum yang berjalan tidak berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja kebun.

Aspirasi lainnya menyangkut infrastruktur dasar berupa lampu penerangan jalan di kawasan provinsi maupun pusat yang banyak padam. Warga meminta pemerintah segera melakukan perbaikan demi keamanan dan kenyamanan aktivitas masyarakat pada malam hari.

Taufik menegaskan seluruh aspirasi tersebut akan dimasukkan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Babel sebelum diteruskan kepada gubernur untuk dicarikan solusi konkret.

Sementara itu, Kasbiransyah menilai kegiatan reses bukan sekadar rutinitas, melainkan wadah penting untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Ia menyoroti keresahan warga terkait ketidakpastian status hukum atas tanah, rumah dan kebun mereka akibat benturan dengan IUP PT Timah. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut memiliki tantangan tersendiri karena IUP merupakan aset utama perusahaan.

Namun demikian, DPRD Babel berkomitmen meminta PT Timah, kementerian terkait hingga Kementerian BUMN untuk melakukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

“Banyak warga yang sudah menetap puluhan tahun di kawasan ini, namun belum memiliki legalitas atas tanah mereka sendiri. Ini menjadi persoalan yang sangat mendesak,” kata Kasbiransyah.

Ia menambahkan, dibanding persoalan tumpang tindih lahan, kebutuhan penerangan jalan merupakan persoalan teknis yang lebih mudah direalisasikan dalam waktu dekat.

Senada dengan itu, Rusdianto mengatakan persoalan tumpang tindih lahan antara masyarakat dan IUP PT Timah menjadi keluhan paling krusial dalam reses tersebut.

Ia menyebut, permasalahan itu mencakup area permukiman hingga lahan perkebunan milik warga yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat Air Mungkui.

“Kami akan segera berkoordinasi dan menyampaikan tuntutan masyarakat kepada PT Timah agar lahan permukiman dan perkebunan warga dapat dikeluarkan dari zona IUP,” ujarnya.

Menurut Rusdianto, kepastian hukum terhadap lahan masyarakat sangat penting agar warga dapat mengelola kebun mereka tanpa rasa khawatir.

Ia menegaskan persoalan tumpang tindih lahan ini menjadi fokus utama dan pekerjaan rumah besar yang akan terus dikawal DPRD Babel ke depan.