PANGKALPINANG — Masyarakat yang tergabung dalam Forum Pencuci Pasir Tailing (FPPT), Kamis siang (12/03/2026), mendatangi kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk menyampaikan aspirasi terkait aktivitas mereka yang belakangan tidak bisa menjual pasir tailing setelah PT PMM di Airanyir ditutup sementara.

Perwakilan forum, Azwar dan M. Soleh, mengatakan masyarakat hanya ingin bekerja dengan tenang dengan memanfaatkan pasir tailing yang merupakan sisa limbah tambang namun masih memiliki nilai ekonomis.

Menurut mereka, aktivitas tersebut telah berlangsung lebih dari dua dekade dan selama ini tidak pernah menimbulkan persoalan berarti di tengah masyarakat.

“Sudah lebih dari 20 tahun kami bekerja mengambil sisa pasir tailing dari Pulau Bangka sampai Belitung. Baru kali ini terjadi gesekan seperti ini,” ujar Azwar saat menyampaikan aspirasi di DPRD Babel, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, pasca insiden dengan Satgas pada Sabtu pekan lalu, aktivitas penjualan pasir tailing menjadi terhenti karena PT PMM di kawasan Airanyir untuk sementara menutup operasionalnya.

“Pasca insiden dengan Satgas dan lainnya, Sabtu pekan kemarin, jadi kami saat ini tidak bisa menjual pasir tailing karena PT PMM di Airanyir tutup sementara,” katanya.

Azwar menambahkan, pasir tailing yang dikumpulkan oleh masyarakat berasal dari berbagai wilayah di Pulau Bangka.

Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan secara mandiri oleh masyarakat kecil sebagai sumber penghidupan.

“Kami masyarakat kecil hanya ingin bekerja. Modal kami sendiri, jangan sampai kami bekerja malah takut ditangkap, sementara tailing itu sendiri merupakan limbah sisa tambang yang dahulu tidak digunakan,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyatakan pihaknya menerima aspirasi masyarakat dan akan mencoba mencarikan solusi melalui jalur regulasi.

Menurut Didit, selama ini masyarakat yang bekerja mencuci pasir tailing belum sepenuhnya memahami persoalan perizinan pertambangan, sehingga kerap menimbulkan polemik di lapangan.

Ia menilai salah satu solusi yang dapat memberikan kepastian bagi masyarakat adalah melalui Peraturan Daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat (Perda IPR).

“Selama ini masyarakat forum tailing belum memahami persoalan izin seperti IUP dan lainnya. Karena itu salah satu solusi ke depan adalah melalui Perda IPR,” kata Didit.

Ia menegaskan DPRD tidak dalam posisi menilai apakah aktivitas tersebut ilegal atau tidak. Namun menurutnya, regulasi yang jelas diperlukan agar masyarakat dapat bekerja dengan aman serta sesuai ketentuan hukum.

“Apapun itu kita harus mengikuti aturan. Kalau Perda IPR sudah disahkan, tentu masyarakat penambang bisa bekerja lebih aman,” ujarnya.

Didit juga menambahkan persoalan wilayah perizinan pada dasarnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah setempat, termasuk pemerintah kota maupun DPRD setempat. Meski demikian, DPRD Provinsi tetap menerima aspirasi masyarakat untuk dicarikan solusi bersama.

“Yang jelas aspirasi ini kami terima dan akan kami dorong agar bisa dikolaborasikan untuk mencari jalan keluar,” katanya.