PANGKALPINANG – Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan Mineral Logam dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus memperdalam pembahasan rancangan kebijakan pertambangan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Berbagai masukan yang telah dihimpun dari kementerian dan lembaga terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, kini mulai dirumuskan untuk memperkuat regulasi yang tengah disusun.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus Imam Wahyudi, usai memimpin rapat internal Pansus di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (11/3/2026).

Menurut Imam, rapat internal tersebut dilakukan untuk mempertajam materi pembahasan setelah Pansus melakukan serangkaian konsultasi dan kunjungan kerja ke sejumlah instansi pemerintah.

“Jadi kita rapat intern untuk mempertajam hasil konsultasi dan koordinasi dari berbagai kementerian, karena kita sudah diberi mandat oleh paripurna untuk membentuk Pansus Pertambangan Mineral Logam,” ujar Imam Wahyudi.

Sebelumnya, Pansus telah melakukan konsultasi ke berbagai instansi pusat, di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta Badan Industri Mineral yang dibentuk pada 2025.

Selain itu, Pansus juga melakukan kunjungan studi banding ke Jawa Barat guna mempelajari kebijakan di sektor sumber daya mineral, serta berkoordinasi dengan pihak yang berkaitan dengan mekanisme perdagangan dan ekspor mineral seperti Jakarta Futures Exchange (JFX).

“Kita ke Kementerian ESDM, KLH, BIM, lalu Kemendagri untuk meminta masukan terkait regulasi ekspor. Kita juga ke sekuritas JFX yang terkait dengan mekanisme ekspor, sehingga semua masukan itu kita pertajam dalam pasal-pasal yang sedang kita bahas,” jelasnya.

Dalam pembahasan saat ini, Pansus telah memasuki tahap yang lebih spesifik, termasuk membahas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta blok-blok pertambangan yang telah ditetapkan di sejumlah daerah di Babel, seperti di Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan.

Selain itu, kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan pascatambang, seperti reklamasi dan pemulihan lingkungan, juga menjadi perhatian utama dalam rancangan regulasi tersebut.

“Sudah sampai pada pembahasan wilayah pertambangan rakyat dan blok-blok yang sudah ditetapkan. Selain itu, kewajiban seperti reklamasi dan pascatambang juga harus dipenuhi, bukan hanya mengambil manfaatnya saja,” tegas Imam Wahyudi.

Ia menambahkan, cakupan regulasi yang sedang disusun nantinya tidak hanya menyasar pertambangan mineral logam, tetapi juga mencakup sektor nonlogam serta batuan.

“Bukan hanya logam saja, tetapi nonlogam dan batuan juga akan kita kenakan dalam regulasi ini,” tambahnya.