PANGKALPINANG – Hardi Effendi resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Pangkalpinang, Senin (23/2/2026).

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya. Prosesi diawali dengan pembacaan keputusan pengangkatan dan dilanjutkan dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan oleh Hardi Effendi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Hardi Effendi dilantik melalui mekanisme PAW untuk menggantikan almarhum dr. Adi Sucipto yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR Bangka Belitung. Pergantian antar waktu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mengisi kekosongan kursi legislatif.

Dalam keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026 itu disebutkan bahwa pengangkatan berlaku terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji jabatan. Pengucapan sumpah dijadwalkan paling lama 60 hari sejak keputusan diterima.

Usai prosesi pelantikan, Didit Srigusjaya menyampaikan ucapan selamat kepada Hardi Effendi atas amanah baru yang diemban sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Saya mengucapkan selamat kepada saudara Hardi Effendi. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Didit, mekanisme PAW merupakan bagian dari proses konstitusional untuk memastikan keberlangsungan tugas dan fungsi DPRD tetap berjalan optimal.

Ia berharap kehadiran Hardi Effendi untuk Komisi IV dapat memperkuat sinergi antara wakil rakyat di tingkat daerah, khususnya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.
Selain agenda pelantikan PAW, dalam rapat paripurna yang sama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Penetapan pimpinan Badan Kehormatan dilakukan melalui mekanisme internal dewan sesuai tata tertib yang berlaku. Badan Kehormatan memiliki tugas menjaga etika, disiplin, serta martabat lembaga legislatif di daerah.