BELITUNG TIMUR - Tim Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) DPRD Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat di Kantor Bupati Belitung Timur, Kamis (26/2/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari rangkaian penyempurnaan draf regulasi yang mengatur legalitas dan tata kelola pertambangan rakyat di tingkat provinsi.
Ketua Pansus, Imam Wahyudi menjelaskan Ranperda tersebut disusun berlandaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Ia juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024 sebagai penguatan kewenangan daerah.
“Ranperda ini untuk memastikan kepastian hukum bagi penambang rakyat sekaligus memberikan perlindungan terhadap lingkungan,” kata Imam dalam forum tersebut.
Menurutnya, pendelegasian kewenangan pengelolaan WPR/IPR kepada pemerintah provinsi kini semakin jelas, sehingga diperlukan payung hukum daerah agar implementasinya terarah dan tidak menimbulkan multitafsir.
Forum diskusi dihadiri unsur Forkopimda, organisasi penambang, LSM, nelayan, perwakilan masyarakat pesisir, tokoh agama, tokoh adat, hingga perwakilan media. Sejumlah peserta menyampaikan masukan terkait pengawasan, mekanisme perizinan, serta jaminan reklamasi dan pascatambang.
Sementara itu, Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten menyatakan dukungan terhadap percepatan pembahasan Ranperda tersebut. Ia menilai kepastian regulasi dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Kami mendukung adanya kepastian hukum agar aktivitas masyarakat lebih tertata,” ujarnya.
Pansus DPRD Babel menyatakan akan merangkum seluruh masukan yang berkembang dalam forum tersebut sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan. Ranperda WPR/IPR ditargetkan menjadi instrumen hukum yang mampu menata pertambangan rakyat secara legal, tertib, dan berkelanjutan di wilayah Bangka Belitung.