Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Eddy Iskandar meminta Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, untuk segera menetapkan lahan baku sawah sebagai penguatan ketahanan pangan. 

Hal ini diungkapkan saat dikonfirmasi, masih adanya alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan kelapa sawit seperti halnya di Kabupaten Bangka Selatan.

"Alih fungsi lahan jadi mengkhawatirkan banyak pihak, termasuk kita di DPRD. Kita tentu menyayangkan, terjadinya alih fungsi yang tidak sesuai itu," ujar Eddy Iskandar, Rabu (4/3/2026).

Sebelumnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, terdapat amanat pemenuhan kebutuhan lahan sawah dengan target persentase luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada tahun 2029. 

Oleh karena itu, perlu dilakukan pengendalian terhadap alih fungsi lahan sawah eksisting menjadi kegiatan nonsawah, kecuali untuk Hak Atas Tanah Nonpertanian yang telah diterbitkan dan Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Tentunya ini harus menjadi perhatian, terutama di daerah-daerah kabupaten. Secara aturan, Pemerintah melalui Kementerian ATR telah menerbitkan surat edaran agar kabupaten-kabupaten segera menetapkan lahan baku sawah," tuturnya.

Dari data Kementerian ATR/BPN, untuk Provinsi Bangka Belitung baru Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka yang telah melampaui target persentase 87 persen LBS.

"Jadi LBS itu harus ditetapkan minimal 87 persen, dari luasan yang ada sekarang. Nah, 87 persen ini ketika sudah ditetapkan, maka tidak boleh lagi berubah dan bahkan harus diatur di dalam perda tata ruang masing-masing wilayah. Bagi daerah yang belum tercukupi, bahkan diminta untuk segera mengubah tata ruangnya," tuturnya.

Eddy Iskandar mengatakan pihaknya melihat masih banyak potensi sawah yang sudah terbangun, tetapi belum terkelola dengan baik.

"Kita agak khawatir, kita belum cek juga apakah kabupaten-kabupaten sudah melakukan itu. Kita ingin melihat kabupaten-kabupaten melakukan itu dulu, sehingga tidak terjadi alih fungsi lahan persawahan ke fungsi yang lainnya, karena memang ini menjadi kebutuhan semua orang," jelasnya.

Pihaknya juga secara tegas, meminta aparat penegak hukum ataupun pihak lainnya dalam melakukan pengawasan guna menghindari alih fungsi lahan.

Terlebih diungkapkan Eddy Iskandar, dalam praktik kecurangan alih fungsi lahan tidak hanya dilakukan oleh seorang diri.

"Proses alih fungsi itu tidak mungkin berjalan dengan sendirinya. Pasti ada banyak pihak yang ikut terlibat, baik meloloskan maupun melakukan pembiaran. Ketika terjadi pengalihfungsian yang tidak sesuai, harus ada ketegasan. Kita minta ketegasan sehingga ada efek jera, bagi yang melakukan alih fungsi yang tidak sesuai," ungkapnya.