PANGKALPINANG – Sejumlah perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mendatangi Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) guna mempertanyakan kejelasan nasib mereka pada 2027 mendatang.
Kedatangan para pegawai tersebut bertujuan untuk mendorong pihak legislatif bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel agar segera merumuskan solusi konkret, sehingga mereka tetap dapat melanjutkan pekerjaan di tengah ketidakpastian kebijakan ke depan.
Menanggapi aspirasi itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah serius mencari jalan keluar tanpa melanggar regulasi yang berlaku.
"Karena yang kita hadapi adalah aturan, maka kita harus menjawab persoalan ini juga dengan aturan," ujar Didit saat memberikan keterangan di hadapan para perwakilan PPPK, Senin (30/3).
Ia menjelaskan, salah satu skema yang tengah dipertimbangkan adalah pengalihan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam belanja jasa. Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk menjaga porsi penggunaan APBD pada belanja pegawai tetap berada di kisaran 27 persen, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penyesuaian internal anggaran, Didit juga menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah pusat serta optimalisasi pendapatan daerah. Ia berharap tidak ada pemotongan transfer dana ke daerah, sembari mendorong Pemprov Babel untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Jika solusi-solusi ini dapat diterima dan diimplementasikan, maka kekhawatiran mengenai pemutusan hubungan kerja atau kebijakan merumahkan pegawai, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, tidak akan terjadi," pungkasnya.